Pengumuman / SE

TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023

PENGUMUMAN NOMOR : 10 /SDM.02-Pu/1471/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023 Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: I. PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia; b. Wajib berdomisili di Kecamatan yang akan dilamar dibuktikan dengan KTP; c. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; d. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat; f. Sehat jasmani dan rohani; g. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; h. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; i. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; j. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan rasa tanggung jawab; k. Mampu bekerja penuh waktu mengikuti pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk Pengumuman Lengkap Klik Disini

PENGUMUMAN NOMOR : 8/PL.01.4-PU/05/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pekanbaru dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENGAJUAN 1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partaipolitik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah diSilon. Untuk Persyaratan Lengkap silahkan Klik Link Di Bawah ini

TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023

PENGUMUMAN NOMOR : 09 /SDM.02-Pu/1471/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023 Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: I. PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia; b. Wajib berdomisili di Kecamatan yang akan dilamar dibuktikan dengan KTP; c. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; d. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat; f. Sehat jasmani dan rohani; g. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; h. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; i. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; j. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan rasa tanggung jawab; k. Mampu bekerja penuh waktu mengikuti pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Untuk info lebih lanjut klik link DISINI

PENGUMUMANPESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI WAWANCARA TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI LINGKUNGAN KPU KOTA PEKANBARU TAHUN 2023

PENGUMUMAN NOMOR : 08/SDM.02-Pu/1471/2023 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI WAWANCARA TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI LINGKUNGAN KPU KOTA PEKANBARU TAHUN 2023 Berdasarkan hasil Seleksi Wawancara Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Wawancara dan selanjutnya dapat melakukan daftar ulang pada : Hari/Tanggal        : Kamis/ 13 April 2023 Waktu Registrasi : 08.00 s/d 16.00 Wib Tempat                : Kantor KPU Kota Pekanbaru dengan membawa bukti sebagai berikut : 1. Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK); 2. Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit pemerintah; dan 3. Materai Rp.10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui Pengumuman lengkap silahkan klik DISINI

PENGUMUMAN SELEKSI WAWANCARA TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

PENGUMUMAN NOMOR : 07 /SDM.02-Pu/1471/2023 TENTANG SELEKSI WAWANCARA TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Pengumuman KPU Kota Pekanbaru Nomor : 06/SDM.02-Pu/1471/2023 tanggal 03 April 2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan dilanjutkan dengan  Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan sebagai berikut: Hari / Tanggal : Senin, 10 April 2023 Pukul : 09.00 Wib s/d selesai Tempat : Kantor KPU Kota Pekanbaru Pakaian : Baju Putih dan Celana / Rok Hitam Untuk Informasi lebih lanjut silahkan KLIK DISINI

LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023

PENGUMUMAN NOMOR : 06/SDM.02-Pu/1471/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023 Berdasarkan Pengumuman Nomor : 01/Sdm.02-Pu/1471/2023 Tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, dalam hal sampai masa pendaftaran   berakhir   tidak   ada   dan/atau   kurang   peserta   yang   mendaftar   pada Kecamatan, Kulim, Payung Sekaki, dan Rumbai Barat, maka  Panitia  Seleksi  Komisi Pemilihan    Umum    Kota  Pekanbaru  memberi  perpanjangan  lowongan  pendaftaran selama 2 (dua) hari, sebagaimana terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut: I.   PERSYARATAN UMUM a.  Warga Negara Indonesia; b.  Wajib berdomisili di Kecamatan yang akan dilamar dibuktikan dengan KTP; c.  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)  tahun dan berusiapaling tinggi 40 (empat puluh) tahun; d.  Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; e. Memiliki  kualifikasi  pendidikan  sesuai  dengan  persyaratan  jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat; f.   Sehat jasmani dan rohani; g.  Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; h.  Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; i.    Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dan Bhineka Tunggal Ika; j.   Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan rasa tanggung jawab; k.  Mampu  bekerja  penuh  waktu  mengikuti  pelaksanaan  Tahapan  Pemilu   dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Untuk Info lengkap Silahkan Klik Disini

Populer

Belum ada data.