Pengumuman / SE

PENGUMUMAN NOMOR : 8/PL.01.4-PU/05/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru membuka penerimaan pengajuan bakal calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota
Pekanbaru dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL
dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON
disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan
pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta
Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia tentang pengesahan susunan pengurus partaipolitik tingkat pusat dalam
bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
bentuk digital diunggah diSilon.
Untuk Persyaratan Lengkap silahkan Klik Link Di Bawah ini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,256 kali