PERSIAPAN PENATAAN DAPIL PEMILU TAHUN 2024 DI KPU KOTA PEKANBARU

Publikasi

Opini

     Oleh: Desriantoni, S.E. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekanbaru Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi rakyat sekali dalam 5 tahun untuk memilih para wakil rakyat mulai dari pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) hingga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Setelah Pemilihan Umum Tahun 2019 yang lalu maka Pemilihan Umum berikutnya adalah pada tahun 2024.  Berbicara mengenai mekanisme penetapan jumlah kursi tidak terlepas dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan merupakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) huruf e dan Pasal 191. Adapun mekanisme dalam penetapan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1.    Mendapatkan Data Agergat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Sebelum menetapkan jumlah kursi maka KPU terlebih dahulu harus mendapatkan DAK2 yang diperoleh dari pemerintah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 201 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa: a.    Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota;  b.    Data kependudukan tersebut di atas harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.  2.    Menetapkan Jumlah Kursi Setelah KPU mendapatkan DAK2 dari pemerintah, maka Langkah selanjutnya dilakukan penetapan jumlah kursi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 191 UU No. 7 Tahun 2017 sebagai berikut: (1)    Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.  (2)    Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:  a.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;  b.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;  c.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;  d.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;  e.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;  f.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;  g.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan  h.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.  Sebagai contoh kalau kita melihat pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Pekanbaru pada tahun 2019 bahwa jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru adalah 45 Kursi. Jumlah kursi ini ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan KPU No. 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2019. Dalam Keputusan KPU tersebut juga disebutkan bahwa jumlah penduduk Kota Pekanbaru adalah 886.226 orang. KPU memperoleh data penduduk tersebut bersumber dari Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU. Oleh karena itu dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru sebanyak 886.226 orang maka jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru pada Pemilu 2019 mengacu pada ketentuan pasal 191 ayat (2) huruf f yang berjumlah 45 kursi. Selanjutnya bagaimanakah dengan jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru pada Pemilu Tahun 2024 yang akan datang? Apakah jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru masih tetap 45 kursi atau akan bertambah menjadi 50 kursi? Jawabannya tentu bergantung kepada jumlah DAK2 Pemilu Tahun 2024 yang akan diterima oleh KPU dari Menteri Dalam Negeri nantinya. Apabila kita berasumsi pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 dilakukan pada bulan Februari 2024 maka DAK2 harus diterima oleh KPU RI paling lambat pada bulan Oktober 2022. Sebagai bahan simulasi jika berdasarkan DAK2 dari Data Konsolidasi Bersih Semester 1 Tahun 2021 (DKB1-2021) Penduduk Kota Pekanbaru yang diterima oleh KPU Kota Pekanbaru dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru adalah berjumlah 1.045.039 orang. Artinya terdapat pertumbuhan penduduk sebanyak 158.813 orang apabila dibandingkan dengan DAK2 Pemilu Tahun 2019. Oleh karena itu apabila penduduk Kota Pekanbaru berjumlah lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang serta mengacu pada ketentuan pasal 191 ayat (2) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 maka jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru menjadi 50 kursi. Semoga pada Pemilu Tahun 2024 nanti jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru bertambah dari 45 menjadi 50 kursi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita sukseskan Pemilu Tahun 2024 di Kota Pekanbaru dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak suara kita pada hari pemungutan suara nanti. Jangan lupa pula jika anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih maka pastikan anda sudah terdaftar sebagai pemilih dengan cara mengecek di situs KPU RI dengan alamat https://lindungihakmu.kpu.go.id/ .  Untuk Mendowload file ini silahkan klik disini