RAPAT PLENO TERBUKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KETIGA
Pekanbaru, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kembali melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan ketiga tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kota Pekanbaru dan dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu Kota Pekanbaru, Kabag Tapem Kota Pekanbaru, Perwakilan Polresta Pekanbaru, Perwakilan KODIM 031 Pekanbaru perwakilan partai politik, serta para stakeholder terkait. Rapat pleno ini menjadi agenda rutin KPU untuk memastikan data pemilih di Kota Pekanbaru selalu terjaga mutakhir, akurat, dan komprehensif. Dalam kesempatan ini, KPU Kota Pekanbaru menyampaikan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sepanjang Juli hingga 30 September 2025. Data yang diplenokan meliputi penambahan pemilih baru, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan data pemilih. Hasil ini menjadi bagian penting untuk mempersiapkan daftar pemilih yang valid menjelang tahapan pemilu dan pilkada ke depan. Ketua KPU Kota Pekanbaru dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih membutuhkan dukungan semua pihak. “KPU tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan, baik itu pindah domisili, perubahan status, maupun informasi lain yang memengaruhi daftar pemilih. Dengan begitu, hak pilih masyarakat akan terjamin,” ungkapnya. Kehadiran Bawaslu, Tapem, dan partai politik dalam pleno ini menjadi wujud transparansi sekaligus pengawasan bersama. Dengan sinergi dan kolaborasi, KPU Kota Pekanbaru optimis daftar pemilih dapat tersusun lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pleno PDPB ini, KPU Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk selalu peduli terhadap data kepemiluan. Partisipasi aktif warga merupakan kunci agar tidak ada satu pun hak pilih yang terabaikan dalam proses demokrasi. SK Penetapan DPTB Triwulan Ketiga dapat di download LINK BERIKUT INI ....

KPU Provinsi Riau Gelar Rapat Monitoring Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemilu dan Pilkada 2024
Pekanbaru, 26 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Monitoring Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Kantor KPU Provinsi Riau dan daring melalui platform virtual meeting, serta diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, hadir dan secara resmi membuka kegiatan tersebut. Turut hadir anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, Nahrawi, dan Supriyanto. Peserta kegiatan terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Bagian dan Kepala Sub. Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi bagian penting dalam rangka evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan pasca tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. “KPU Provinsi Riau berupaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan di seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pasca selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ujar Rusidi. Beliau juga menambahkan bahwa desain sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat dan berkelanjutan sangat menentukan sejauh mana informasi kepemiluan dapat tersampaikan secara masif dan merata kepada seluruh segmen pemilih. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan sinergi yang kuat dari seluruh jajaran KPU di wilayah Riau. Rapat dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto. Dalam arahannya, Nugroho menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian program, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi dan strategi ke depan. “Setiap KPU Kabupaten/Kota menyampaikan presentasi yang menggambarkan program dan kegiatan sosialisasi serta pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan, termasuk rancangan program yang belum terlaksana, serta berbagai tantangan dan rekomendasi yang ada,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa data dukung yang disampaikan oleh masing-masing daerah akan menjadi dasar evaluasi dan rujukan untuk perencanaan program kerja ke depan. “Kami berharap hasil rapat ini menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan dan desain program yang lebih adaptif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat pemilih di Provinsi Riau,” tutup Nugroho. Dengan dilaksanakannya rapat ini, KPU Provinsi Riau berharap dapat terus memperkuat peran serta masyarakat dalam proses demokrasi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui pendidikan pemilih yang inklusif dan berkelanjutan. ....

Lelang Non Eksekusi Barang Milik Negara (BMN) Barang Habis Pakai Eks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Hai Teman Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Barang Milik Negara (BMN) Barang Habis Pakai Eks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru , dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (Openbidding), untuk dokumen lengkap, silahkan klil link berikut ini DOWNLOAD DISINI ....

PELAKSANAAN COKLIT TERBATAS DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
PRESS RELEASE KPU Kota Pekanbaru melaksanakan Coktas Dalam Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan Pekanbaru, Kamis, 7 Agustus 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kembali melaksanakan tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu bersifat akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Coklit Terbatas atau Coktas merupakan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang dilakukan secara terbatas dan menyasar kasus-kasus tertentu, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, perubahan elemen data, dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim dari KPU Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Coktas di beberapa kelurahan di Kecamatan Kota Pekanbaru. Petugas melakukan kunjungan langsung ke rumah warga, didampingi oleh pihak keluarga sebagai narasumber utama. Pentingnya Data Pemilih Yang Valid KPU menegaskan bahwa data pemilih yang valid merupakan pondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Oleh karena itu, proses pemutakhiran seperti Coktas ini sangat penting, meskipun dilakukan dalam lingkup terbatas. Melalui keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan dari keluarga, perangkat kelurahan, serta RT/RW, KPU berharap ke depan tidak ada lagi pemilih yang tidak valid tercantum dalam daftar. Proses seperti ini juga memperkecil kemungkinan kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di wilayah Kota Pekanbaru secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) merupakan salah satu tahapan penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Akurasi data pemilih menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan terpercaya. Siti Syamsiah selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Pekanbaru mengungkapkan “Coktas ini kami laksanakan untuk memastikan setiap warga yang tercatat dalam daftar pemilih benar-benar memenuhi syarat. Prosesnya dilakukan dengan mendatangi langsung rumah pemilih, memverifikasi dengan keluarga, serta mengecek dokumen pendukung". Selain itu pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Pekanbaru dari hasil koordinasi dengan Kabag Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru memfasilitasi dalam hal sosialisasi pelaksanaan PDPB di jajaran pemerintahan sampai tingkatan RT/RW. ....

LAPORAN PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024
Pesta demokrasi melalui pemilihan serentak untuk kali pertamanya di Indonesia dilakukan pada tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Proses demokrasi diawali dengan pemilihan Umum yang dilakukan secara bersamaan disatu waktu. Peristiwa penting ini tak lepas dari peran berbagai elemen termasuk di dalamnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam Undang Undang Pemilu nomor 17 Tahun 2017 Pasal 1 (8) bahwa KPU sebagai Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sebagai bagian dari elemen demokrasi. KPU Kota Pekanbaru turut menncatatkan sejarah dalam menunaikan kiprahnya dan tugas mengemban tanggung jawab penyelenggaraan teknis pelaksanaan Pemilihan kepala negara disetiap tahapan terlaksana dengan demokratis dan berintegritas. Berbagai keputusan dan Tindakan yang telah dilakukan sebagai bagian pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban KPU kota Pekanbaru tak akan menjadi lengkap tanpa dinarasikan untuk menjadi catatan dan sekaligus bahan evaluasi pada masa yang akan datang. Atas dasar tersebut KPU Kota Pekanbaru menyusun gagasan dan kiprahnya dalam sebuah laporan, sebagai bentuk transparansi dan pertanggung jawaban kepada public atas kerja-kerja yang luar biasa dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru beserta jajarannya. Kehadiran laporan ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai kenangan dan laporan tetapi memiliki misi yang lebih besar untuk berbgi nilai dengan generasi di masa mendatang. Menjadi catatan untuk perbaikan proses pelaksanaan Pemilihan kepala daerah kedepannya. Demikian gambaran umum laporan ini dibuat. Semoga bisa memberi nilai tambah untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas di masa yang akan datang. untuk dokumen lengkao silahkan klik link berikut ini DOWNLOAD DISINI ....

Pengumuman LPSDK
PENGUMUMAN!! Hai #temanpemilih Berikut disampaikan Pengumuman Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 untuk dokumen selengkapnya silahkan klik link BERIKUT INI....

Berita Terkini
Sosialisasi
Publikasi
Opini

Oleh: Desriantoni, S.E. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekanbaru Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi rakyat sekali dalam 5 tahun untuk memilih para wakil rakyat mulai dari pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) hingga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Setelah Pemilihan Umum Tahun 2019 yang lalu maka Pemilihan Umum berikutnya adalah pada tahun 2024. Berbicara mengenai mekanisme penetapan jumlah kursi tidak terlepas dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan merupakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) huruf e dan Pasal 191. Adapun mekanisme dalam penetapan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1. Mendapatkan Data Agergat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Sebelum menetapkan jumlah kursi maka KPU terlebih dahulu harus mendapatkan DAK2 yang diperoleh dari pemerintah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 201 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa: a. Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota; b. Data kependudukan tersebut di atas harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. 2. Menetapkan Jumlah Kursi Setelah KPU mendapatkan DAK2 dari pemerintah, maka Langkah selanjutnya dilakukan penetapan jumlah kursi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 191 UU No. 7 Tahun 2017 sebagai berikut: (1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. (2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi. Sebagai contoh kalau kita melihat pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Pekanbaru pada tahun 2019 bahwa jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru adalah 45 Kursi. Jumlah kursi ini ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan KPU No. 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2019. Dalam Keputusan KPU tersebut juga disebutkan bahwa jumlah penduduk Kota Pekanbaru adalah 886.226 orang. KPU memperoleh data penduduk tersebut bersumber dari Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU. Oleh karena itu dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru sebanyak 886.226 orang maka jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru pada Pemilu 2019 mengacu pada ketentuan pasal 191 ayat (2) huruf f yang berjumlah 45 kursi. Selanjutnya bagaimanakah dengan jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru pada Pemilu Tahun 2024 yang akan datang? Apakah jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru masih tetap 45 kursi atau akan bertambah menjadi 50 kursi? Jawabannya tentu bergantung kepada jumlah DAK2 Pemilu Tahun 2024 yang akan diterima oleh KPU dari Menteri Dalam Negeri nantinya. Apabila kita berasumsi pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 dilakukan pada bulan Februari 2024 maka DAK2 harus diterima oleh KPU RI paling lambat pada bulan Oktober 2022. Sebagai bahan simulasi jika berdasarkan DAK2 dari Data Konsolidasi Bersih Semester 1 Tahun 2021 (DKB1-2021) Penduduk Kota Pekanbaru yang diterima oleh KPU Kota Pekanbaru dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru adalah berjumlah 1.045.039 orang. Artinya terdapat pertumbuhan penduduk sebanyak 158.813 orang apabila dibandingkan dengan DAK2 Pemilu Tahun 2019. Oleh karena itu apabila penduduk Kota Pekanbaru berjumlah lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang serta mengacu pada ketentuan pasal 191 ayat (2) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 maka jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru menjadi 50 kursi. Semoga pada Pemilu Tahun 2024 nanti jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru bertambah dari 45 menjadi 50 kursi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita sukseskan Pemilu Tahun 2024 di Kota Pekanbaru dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak suara kita pada hari pemungutan suara nanti. Jangan lupa pula jika anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih maka pastikan anda sudah terdaftar sebagai pemilih dengan cara mengecek di situs KPU RI dengan alamat https://lindungihakmu.kpu.go.id/ . Untuk Mendowload file ini silahkan klik disini