Berita Terkini

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2025

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Pekanbaru, 8 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang memastikan proses pembaruan data berjalan secara sistematis serta melibatkan pemangku kepentingan secara terbuka. Dalam rapat pleno ini, KPU Kota Pekanbaru memaparkan perkembangan mutakhir terkait penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perubahan data elemen kependudukan, serta dinamika demografis yang berpengaruh terhadap daftar pemilih. Penyampaian data dilakukan berdasarkan hasil koordinasi berkelanjutan dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Dukcapil, Lapas/Rutan, Kesbangpol, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini juga menjadi ruang bagi peserta untuk memberikan masukan, klarifikasi, dan catatan kritis guna memastikan transparansi dalam setiap tahapan. Kehadiran unsur Forkopimda, partai politik turut memperkuat prinsip akuntabilitas publik yang selama ini dijaga oleh KPU. Melalui agenda triwulanan ini, KPU Kota Pekanbaru menegaskan kembali pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat pada pemilu mendatang. dalam Pleno ini ditetapkan Data Pemilih sebanyak 832.829 , untuk dokumen lengkap silahkan DOWNLOAD DISINI

RAPAT PLENO TERBUKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KETIGA

Pekanbaru, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kembali melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan ketiga tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kota Pekanbaru dan dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu Kota Pekanbaru, Kabag Tapem Kota Pekanbaru, Perwakilan Polresta Pekanbaru, Perwakilan KODIM 031 Pekanbaru perwakilan partai politik, serta para stakeholder terkait. Rapat pleno ini menjadi agenda rutin KPU untuk memastikan data pemilih di Kota Pekanbaru selalu terjaga mutakhir, akurat, dan komprehensif. Dalam kesempatan ini, KPU Kota Pekanbaru menyampaikan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sepanjang Juli hingga 30 September 2025. Data yang diplenokan meliputi penambahan pemilih baru, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan data pemilih. Hasil ini menjadi bagian penting untuk mempersiapkan daftar pemilih yang valid menjelang tahapan pemilu dan pilkada ke depan. Ketua KPU Kota Pekanbaru dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih membutuhkan dukungan semua pihak. “KPU tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan, baik itu pindah domisili, perubahan status, maupun informasi lain yang memengaruhi daftar pemilih. Dengan begitu, hak pilih masyarakat akan terjamin,” ungkapnya. Kehadiran Bawaslu, Tapem, dan partai politik dalam pleno ini menjadi wujud transparansi sekaligus pengawasan bersama. Dengan sinergi dan kolaborasi, KPU Kota Pekanbaru optimis daftar pemilih dapat tersusun lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pleno PDPB ini, KPU Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk selalu peduli terhadap data kepemiluan. Partisipasi aktif warga merupakan kunci agar tidak ada satu pun hak pilih yang terabaikan dalam proses demokrasi. SK Penetapan DPTB Triwulan Ketiga dapat di download LINK BERIKUT INI

KPU Provinsi Riau Gelar Rapat Monitoring Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Pekanbaru, 26 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Monitoring Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Kantor KPU Provinsi Riau dan daring melalui platform virtual meeting, serta diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, hadir dan secara resmi membuka kegiatan tersebut. Turut hadir anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, Nahrawi, dan Supriyanto.  Peserta kegiatan terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Bagian dan Kepala Sub. Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi bagian penting dalam rangka evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan pasca tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. “KPU Provinsi Riau berupaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan di seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pasca selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ujar Rusidi. Beliau juga menambahkan bahwa desain sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat dan berkelanjutan sangat menentukan sejauh mana informasi kepemiluan dapat tersampaikan secara masif dan merata kepada seluruh segmen pemilih. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan sinergi yang kuat dari seluruh jajaran KPU di wilayah Riau. Rapat dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto. Dalam arahannya, Nugroho menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian program, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi dan strategi ke depan. “Setiap KPU Kabupaten/Kota menyampaikan presentasi yang menggambarkan program dan kegiatan sosialisasi serta pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan, termasuk rancangan program yang belum terlaksana, serta berbagai tantangan dan rekomendasi yang ada,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa data dukung yang disampaikan oleh masing-masing daerah akan menjadi dasar evaluasi dan rujukan untuk perencanaan program kerja ke depan. “Kami berharap hasil rapat ini menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan dan desain program yang lebih adaptif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat pemilih di Provinsi Riau,” tutup Nugroho. Dengan dilaksanakannya rapat ini, KPU Provinsi Riau berharap dapat terus memperkuat peran serta masyarakat dalam proses demokrasi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui pendidikan pemilih yang inklusif dan berkelanjutan.

PELAKSANAAN COKLIT TERBATAS DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

  PRESS RELEASE KPU Kota Pekanbaru melaksanakan Coktas Dalam Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan Pekanbaru, Kamis, 7 Agustus 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kembali melaksanakan tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu bersifat akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Coklit Terbatas atau Coktas merupakan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang dilakukan secara terbatas dan menyasar kasus-kasus tertentu, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, perubahan elemen data, dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim dari KPU Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Coktas di beberapa kelurahan di Kecamatan Kota Pekanbaru. Petugas melakukan kunjungan langsung ke rumah warga, didampingi oleh pihak keluarga sebagai narasumber utama. Pentingnya Data Pemilih Yang Valid KPU menegaskan bahwa data pemilih yang valid merupakan pondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Oleh karena itu, proses pemutakhiran seperti Coktas ini sangat penting, meskipun dilakukan dalam lingkup terbatas. Melalui keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan dari keluarga, perangkat kelurahan, serta RT/RW, KPU berharap ke depan tidak ada lagi pemilih yang tidak valid tercantum dalam daftar. Proses seperti ini juga memperkecil kemungkinan kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di wilayah Kota Pekanbaru secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) merupakan salah satu tahapan penting dalam menjaga kualitas data pemilih.  Akurasi data pemilih menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan terpercaya. Siti Syamsiah selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Pekanbaru mengungkapkan “Coktas ini kami laksanakan untuk memastikan setiap warga yang tercatat dalam daftar pemilih benar-benar memenuhi syarat. Prosesnya dilakukan dengan mendatangi langsung rumah pemilih, memverifikasi dengan keluarga, serta mengecek dokumen pendukung". Selain itu pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Pekanbaru dari hasil koordinasi dengan Kabag Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru memfasilitasi dalam hal sosialisasi pelaksanaan PDPB di jajaran pemerintahan sampai tingkatan RT/RW.  

KPU Kota Pekanbaru Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 ke Pemerintah Kota Pekanbaru

KPU Kota Pekanbaru Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 ke Pemerintah Kota Pekanbaru Pekanbaru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pada tanggal 28 April 2025, KPU Kota Pekanbaru secara resmi mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp15.679.537.973 (lima belas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengembalian ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Pekanbaru dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang dananya bersumber dari hibah pemerintah daerah. Ketua KPU Kota Pekanbaru (Raga Perwira) menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hibah selesai, dan dilakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran. Kegiatan ini juga menjadi wujud tertib administrasi dan tanggung jawab kelembagaan KPU terhadap anggaran yang telah dipercayakan oleh pemerintah daerah. “Kami berkomitmen untuk menggunakan dana hibah sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, serta memastikan tidak ada dana yang disalahgunakan. Pengembalian sisa dana ini merupakan hasil dari efisiensi dan optimalisasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada,” ujarnya. Pemerintah Kota Pekanbaru menyambut baik langkah KPU dan mengapresiasi transparansi serta akuntabilitas yang ditunjukkan. Sinergi antara pemerintah daerah dan KPU Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan Pilkada diharapkan terus terjalin dengan baik, tidak hanya dalam aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga dalam pengelolaan keuangan. Dengan kembalinya sisa dana hibah ini, KPU Kota Pekanbaru berharap dapat terus membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi serta memperkuat integritas dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang akan datang.

KPU Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau

KPU Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.  Dalam rangka persiapan mengahadapi Pilkada 2024, KPU Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau, Senin (29/4/2024). Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, memberikan arahan penting untuk memperkuat kelembagaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Arahan tersebut bertujuan untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang berkualitas, transparan, dan demokratis. Rusidi menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan sebagai landasan utama dalam menjalankan proses demokrasi yang berintegritas. Ia menekankan bahwa kelembagaan KPU harus mampu menjaga netralitas, profesionalisme, dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara Pilkada. Kegiatan yang di selenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting diikuti juga oleh ketua dan anggota serta seluruh sekretariat KPU Kotapekanbaru. Rusidi menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan sebagai landasan utama dalam menjalankan proses demokrasi yang berintegritas. Ia menekankan bahwa kelembagaan KPU harus mampu menjaga netralitas, profesionalisme, dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara Pilkada. “Pemilu yang ideal seharusnya terlaksana dan berlangsung secara jujur dan adil sebagaimana cita-cita reformasi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai masalah, diantaranya penyelenggara Pemilu belum memiliki kualitas, pembinaan penyelenggara belum maksimal, pelibatan masyarakat Sipil terutama kelompok civil society belum maksimal”, ungkap Rusidi.  Dikatakan, masalah berikutnya yang juga menjadi sumber permasalahan adalah DPT yang masih belum akurat, tahapan pencalonan yang belum mampu menyisir secara valid caleg-caleg yang memiliki masalah hukum, masalah-masalah pada tahapan kampanye, masalah-masalah pada tahapan pungut hitung, dan masih ada beberapa regulasi pemilu yang sulit untuk dilaksanakan, serta penegakan hukum Pemilu yang setengah hati dan sulit dilakukan. “Untuk perbaikan ke depan dalam upaya mengatasi permasalahan yang terjadi dalam tahapan Pemilu tersebut, saya menawarkan beberapa upaya yang dapat dijadikan Misi bagi penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau, diantaranya dengan memperkuat kapasitas dan integritas jajaran penyelenggara Pemilu melalui pendekatan Emotional Spritual Quotient, mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan Pemilu melalui teknologi informasi yang efektif dan efisien, dan mendorong partisipasi masyarakat sipil secara masif melalui optimalisasi teknologi informasi”. “Upaya berikutnya adalah meningkatkan akselerasi dan dinamisasi antara regulasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum sehingga dapat memudahkan kerja dan memperluas daya jangkau pesan-pesan kepemiluan. Menjadikan kekuatan SDM penyelenggara Pemilu sampai ke tingkat TPS sebagai kekuatan yang dapat digerakkan untuk menjaga kemurnian demokrasi sekaligus sebagai kekuatan menjaga kepentingan nasional bangsa dan negara juga merupakan upaya yang dapat dilakukan, urai Rusidi. Dalam mewujudkan berbagai misi tersebut, Rusidi juga menawarkan beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia pada satuan kerja masing-masing dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan anggaran tersebut.