Umum

LAPORAN PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Pesta demokrasi melalui pemilihan serentak untuk kali pertamanya di Indonesia dilakukan pada tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Proses demokrasi diawali dengan pemilihan Umum yang dilakukan secara bersamaan disatu waktu. Peristiwa penting ini tak lepas dari peran berbagai elemen termasuk di dalamnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam Undang Undang Pemilu nomor 17 Tahun 2017 Pasal 1 (8) bahwa KPU sebagai Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sebagai bagian dari elemen demokrasi. KPU Kota Pekanbaru turut menncatatkan sejarah dalam menunaikan kiprahnya dan tugas mengemban tanggung jawab penyelenggaraan teknis pelaksanaan Pemilihan kepala negara disetiap tahapan terlaksana dengan demokratis dan berintegritas. Berbagai keputusan dan Tindakan yang telah dilakukan sebagai bagian pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban KPU kota Pekanbaru  tak akan menjadi lengkap tanpa dinarasikan untuk menjadi catatan dan sekaligus bahan evaluasi pada masa yang akan datang. Atas dasar tersebut KPU Kota Pekanbaru menyusun gagasan dan kiprahnya dalam sebuah laporan, sebagai bentuk transparansi dan pertanggung jawaban kepada public atas kerja-kerja yang luar biasa dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru beserta jajarannya. Kehadiran laporan ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai kenangan dan laporan tetapi memiliki misi yang lebih besar untuk berbgi nilai dengan generasi di masa mendatang. Menjadi catatan untuk perbaikan proses pelaksanaan Pemilihan kepala daerah kedepannya. Demikian gambaran umum laporan ini dibuat. Semoga bisa memberi nilai  tambah untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas di masa yang akan datang.   untuk dokumen lengkao silahkan klik link berikut ini DOWNLOAD DISINI

ZONA INTEGRITAS

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Intergritas di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Populer

Belum ada data.