Pengumuman / SE

PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pekanbaru Nomor  132/PP.04.1-BA/1471/2022 Tanggal 14 Desember 2022 Tentang  Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan  Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan halhal sebagai berikut:  1. KPU Kota Pekanbaru telah melaksanakan Tahapan  Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan  Umum Tahun 2024 pada Tanggal 20 November 2022 sampai  dengan 13 Desember 2022;  2. KPU Kota Pekanbaru menetapkan Calon Anggota Panitia  Pemilihan Kecamatan Peringkat 1-5, sebagai Calon Anggota  Panitia pemilihan Kecamatan yang terpilih dan Calon Anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan Peringkat 6-10, sebagai Calon  Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  sebagaimana daftar terlampir;  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Pekanbaru  akan menginformasikan lebih lanjut terkait pelantikan dan  pengambilan sumpah/janji Anggota Panitia Pemilihan  Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Untuk membuka file   klik disini

PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kota Pekanbaru telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis calon  anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada  tanggal 6 Desember 2022;  KPU Kota Pekanbaru menetapkan hasil seleksi Tertulis pembentukan  Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana  daftar terlampir;  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Pekanbaru  mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang  dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi Tertulis untuk  hadir dalam Seleksi Wawancara pada:  Hari, Tanggal : Minggu s/d Selasa, 11 - 13 Desember 2022  Pukul : 08:00 WIB Sampai dengan selesai  Tempat : Kantor KPU Kota Pekanbaru   Jl. Datuk Setia Maharaja No.02, Pekanbaru  Pakaian : Baju Putih dan Celana/Rok Hitam  Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi wawancara  dengan ketentuan:  a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK;  b. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan c. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit  sebelum jadwal ujian. Untuk Melihat Pengumumannya silahkan  Klik disini

Populer

Belum ada data.