
TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023
PENGUMUMAN
NOMOR : 09 /SDM.02-Pu/1471/2023
TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN
TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN
KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA
PEKANBARU TAHUN 2023
Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru memberi kesempatan
kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia;
b. Wajib berdomisili di Kecamatan yang akan dilamar dibuktikan dengan KTP;
c. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40
(empat puluh) tahun;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
h. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik
instansi pemerintah maupun swasta;
i. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
j. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan rasa tanggung jawab;
k. Mampu bekerja penuh waktu mengikuti pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024
Untuk info lebih lanjut klik link DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 446 kali