PEKANBARU- KPU Kota Pekanbaru kembali melakukan bedah PKPU sebagai persiapan untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Kali ini pembahasannya tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berhubung pembahasannya digawangi oleh divisinya, Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Desriantoni mengatakan bahwa dalam PKPU ini dijelaskan tentang Persyaratan dan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu. “Pada Pasal 12 Ayat 1 menjelaskan bahwa sebelum mendaftar sebagai caon peserta Pemilu, partai politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan partai politik peserta Pemilu ke dalam Sipol atau Sistem Partai Politik,” kata Desriantoni, Jumat (04/02/2022). Selain PKPU, ia sempat menyinggung isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang juga berkaitan dengan verifikasi partai politik. “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru,” ujarnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, ketua, anggota, sekretaris, Kasubag, staf yang ada di bagian hukum dan SDM serta tekhnis penyelenggaraan KPU Kota Pekanbaru. . #kpu #KPUMelayani #kpukotapekanbaru #pemiluserentak2024