Dalam perspektif ketatanegaraan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan titik awal strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi. Hal ini bermakna bahwa Pemilu merupakan instrumen terpenting dalam mengukur tingkat demokratisasi suatu negara. Indonesia, dalam sejarah perjalanannya telah berhasil menyelenggarakan Pemilu sebanyak 12 (dua belas) kali dengan beragam konstelasi politik yang melingkupinya.
Pemilu di Indonesia dimulai sejak tahun 1955, 1955, 1971, 1977, 1982, 1987,1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Saat ini, Pemilu di Indonesia dilakukan lebih teratur dan berkala setiap 5 tahun sekali, yang merupakan perwujudan pengakuan demokrasi dan kedaulatan rakyat bagi setiap warga negara Indonesia.
Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilihan Umum, dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, asas legitimasi dan asas kredibilitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan penyelenggara pemerintahan yang demokratis.
untuk dokumen LAKIP Klik DISINI
Renstra KPU Kota Pekanbaru klik DISINI