Arsip

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KPU Kota Pekanbaru Tahun 2024

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIPIP) KPU Kota Pekanbaru Tahun 2024 disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan memperhatikan Surat KPU RI Nomor 1747/SJ/XIII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Komisi Pemilihan Umum dan Surat Keputusan KPU Nomor : 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2008 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIPIP) KPU Kota Pekanbaru Tahun 2024 disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan memperhatikan Surat KPU RI Nomor 1747/SJ/XIII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Komisi Pemilihan Umum dan Surat Keputusan KPU Nomor : 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2008 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. untuk dokumen lengkapnya silahkan buka link berikut iniDOWNLOAD

RENCANA STRATEGIS KPU KOTA PEKANBARU TAHUN 2020-2024

Renstra KPU Kota Pekanbaru 2020 - 2024 bertujuan untuk menjabarkan pelaksanaan secara berkesinambungan terkait penyusunan sasaran program yang bersifat hasil (outcome) dan sasaran kegiatan yang bersifat keluaran (output) yang mendukung implementasi terhadap fokus prioritas program/ kegiatan yang ditetapkan dalam Renstra Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Tahun 2020- 2024 serta selaras dengan prioritas nasional. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru sudah menyusun Rencana Strategis (Renstra) tahun 2020-2024. untuk dokumen lengkapnya silahkan klik link berikut ini DOWNLOAD

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2022 DAN RENSTRA KPU KOTA PEKANBARU

Dalam perspektif ketatanegaraan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan titik awal strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi. Hal ini bermakna bahwa Pemilu merupakan instrumen terpenting dalam mengukur tingkat demokratisasi suatu negara. Indonesia, dalam sejarah perjalanannya telah berhasil menyelenggarakan Pemilu sebanyak 12 (dua belas) kali dengan beragam konstelasi politik yang melingkupinya. Pemilu di Indonesia dimulai sejak tahun 1955, 1955, 1971, 1977, 1982, 1987,1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Saat ini, Pemilu di Indonesia dilakukan lebih teratur dan berkala setiap 5 tahun sekali, yang merupakan perwujudan pengakuan demokrasi dan kedaulatan rakyat bagi setiap warga negara Indonesia. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilihan Umum, dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, asas legitimasi dan asas kredibilitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan penyelenggara pemerintahan yang demokratis. untuk dokumen LAKIP Klik  DISINI  Renstra KPU Kota Pekanbaru klik DISINI

Populer

Belum ada data.