Berita Terkini

Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 KPU Kota Pekanbaru

 

KPU menggelar Rapat Koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2021  bersama stakeholder yang dilaksanakan diruangan rapat Kantor KPU Kota Pekanbaru Jl. Datuk Setia Maharaja No. 2 Kota Pekanbaru.

Rakor yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru dan diikuti oleh para anggota KPU Pekanbaru. Turut hadir dalam rakor DPB Rizki Abadi selaku Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru, perwakilan Polres, Perwakilan Dinas Dukcapil, Perwakilan Badan Kesbangpol, Perwakilan Dinas Kominfo, Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan dan beberapa perwakilan Partai Politik tingkat Kota Pekanbaru.

Dalam rangka menjawab tantangan Pemilu 2024 mendatang yang dinilai cukup besar, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru sudah mulai melakukan beberapa persiapan. Salah satunya adalah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Pekanbaru, Selasa (28/12/2021).

Menurut Anton, melalui Rakor ini diharapkan dapat tercipta sinerji yang baik antara KPU dan sejumlah stakeholder yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Untuk memperbaiki kualitas data pemilih pada Pemilu 2024 mendatatang, tentu kita membutuhkan Kerjasama dari berbagai pihak,” ujar Anton di hadapan para peserta Rakor yang terdiri dari unsur Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Kabag Tapem, Diskofominko dan stakeholder lainnya. 

Sementara Zulfajri selaku Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Pekanbaru memaparkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Pekanbaru periode Desember 2021. 

Jumlah pemilih yang terdaftar pada DPB Kota Pekanbaru saat ini berjumlah 512.966 Pemilih yang terdiri dari 252.922 pemilih laki-laki dan 260.044 pemilih perempuan. Hasil pemutakhiran data tertuang dalam berita acara (BA) yang kemudian akan disampaikan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2019, Bawaslu, Disdukcapil dan Kebaspol Kota Pekanbaru

Zulfajri juga menjelaskan bahwa kewajiban KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 204 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, yang diperkuat dengan PKPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ‘’Tujuannya adalah untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan . Untuk penyusunan DPT pada Pemilu 2024 mendatang,” ujar Zulfajri.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa, Rakor DPB ini merupakan upaya KPU Kota Pekanbaru dalam memenyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. 

“KPU Kota Pekanbaru baru saja meluncurkan sebuah Aplikasi yang diberi nama SIDAKU. Aplikasi ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di DPB dan sekaligus sebagai sarana untuk menyampaikan formulir tanggapan dan masukan bagi pemilih yang belum terdaftar dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Aplikasi ini dapat diakses oleh siapapun hanya melalui handphone. dan kami informasikan juga bahwa Aplikasi SIDAKU sudah bisa diakses melalui aplikasi pekanbaru dalam genggaman,” jelasnya.

Download File Klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 420 kali