Bedah PKPU Nomor 5 Thun 2021 Tentang PBSE
Dalam rangka mempersiapkan era revolusi 5.0 KPU Kota Pekanbaru mentataja bedah PKPU 5 tentang SPBE dilingkungan KPU.
Dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Berlatar belakang hal tersebut, KPU berusaha melakukan transformasi dalam hal sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
Pada bedah PKPU kali ini, KPU Kota Pekanbaru membedah soal PKPU 5 Tahun 2021 yang diikuti oleh Ketua, Komisioner, para Kasubag dan ASN dilingkungan KPU Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruangan rapat KPU Kota Pekanbaru (14/1).
Dalam bedah hukum tersebut Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Menyampaikan paparan terkait PKPU 5 tentang penyelenggaraan SPBE yang merupakan sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Zulfajri mengatakan bahwa tujuan dari SPBE di KPU adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Terkait unsur-unsur SPBE yaitu arsitektur, peta rencana, tata kelola, manajemen, infrastruktur, aplikasi serta layanan keamanan SPBE sedang tahap penyusunan oleh KPU RI.
Untuk terlaksananya SPBE ini dengan baik kedepan perlu dukungan secara penuh oleh KPU Kota Pekanbaru, terutama dalam memahami PKPU 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan SPBE dilingkungan KPU.