
LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023
PENGUMUMAN
NOMOR : 06/SDM.02-Pu/1471/2023
TENTANG
LOWONGAN PENDAFTARAN
TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2023
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 01/Sdm.02-Pu/1471/2023 Tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, dalam hal sampai masa pendaftaran berakhir tidak ada dan/atau kurang peserta yang mendaftar pada Kecamatan, Kulim, Payung Sekaki, dan Rumbai Barat, maka Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru memberi perpanjangan lowongan pendaftaran selama 2 (dua) hari, sebagaimana terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia;
b. Wajib berdomisili di Kecamatan yang akan dilamar dibuktikan dengan KTP;
c. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusiapaling tinggi
40 (empat puluh) tahun;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
h. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
i. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
j. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan rasa tanggung jawab;
k. Mampu bekerja penuh waktu mengikuti pelaksanaan Tahapan Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Untuk Info lengkap Silahkan Klik Disini